Pengadilan Agama Cikarang

* ) Saat ini Pengadilan Agama Cikarang hanya menerima pendaftaran perkara secara elektronik (e-Court).

Pengadilan Agama Cikarang

Komplek Pemda Kab. Bekasi Blok E2, Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

MANUAL (non e-Court)

* ) Saat ini layanan cek biaya perkara hanya tersedia untuk Kabupaten Bekasi. Jika Penggugat / Pemohon atau Tergugat / Termohon berada di luar Kabupaten Bekasi, harap hubungi petugas meja pendaftaran untuk cek biaya panjar perkara.

** ) Biaya panjar perkara yang tercantum bersifat ESTIMASI. Kelebihan biaya akan dikembalikan setelah perkara diputus, ditetapkan, atau ikrar (untuk perkara cerai talak). Apabila terdapat kekurangan biaya selama proses persidangan, pemberitahuan akan disampaikan dalam persidangan dan penambahan biaya panjar dapat dilakukan di kasir.

OOPS!

Halaman yang kamu cari sedang dalam pengembangan.

PANDUAN PENGGUNAAN

VIDEO DEMO PENGGUNAAN

CERAI GUGAT

Cerai Gugat adalah gugatan yang diajukan oleh ISTRI atau kuasa hukumnya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal istri.

* ) Saat ini layanan cek biaya perkara hanya tersedia untuk Kabupaten Bekasi. Jika Penggugat atau Tergugat berada di luar Kabupaten Bekasi, harap hubungi petugas meja pendaftaran untuk cek biaya panjar perkara.

** ) Biaya panjar perkara yang tercantum bersifat ESTIMASI. Kelebihan biaya akan dikembalikan setelah perkara diputus, ditetapkan, atau ikrar (untuk perkara cerai talak). Apabila terdapat kekurangan biaya selama proses persidangan, pemberitahuan akan disampaikan dalam persidangan dan penambahan biaya panjar dapat dilakukan di kasir.

CERAI GUGAT GHOIB

Cerai Gugat Ghaib adalah kondisi dimana gugatan cerai diajukan oleh ISTRI ke Pengadilan Agama dan hingga saat diajukan gugatan tersebut, alamat ataupun keberadaan suami TIDAK DIKETAHUI.

** ) Biaya panjar perkara yang tercantum bersifat ESTIMASI. Kelebihan biaya akan dikembalikan setelah perkara diputus, ditetapkan, atau ikrar (untuk perkara cerai talak). Apabila terdapat kekurangan biaya selama proses persidangan, pemberitahuan akan disampaikan dalam persidangan dan penambahan biaya panjar dapat dilakukan di kasir.

CERAI TALAK

Cerai Talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh SUAMI kepada istrinya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal istri kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa izin suami.

* ) Saat ini layanan cek biaya perkara hanya tersedia untuk Kabupaten Bekasi. Jika Pemohon atau Termohon berada di luar Kabupaten Bekasi, harap hubungi petugas meja pendaftaran untuk cek biaya panjar perkara.

** ) Biaya panjar perkara yang tercantum bersifat ESTIMASI. Kelebihan biaya akan dikembalikan setelah perkara diputus, ditetapkan, atau ikrar (untuk perkara cerai talak). Apabila terdapat kekurangan biaya selama proses persidangan, pemberitahuan akan disampaikan dalam persidangan dan penambahan biaya panjar dapat dilakukan di kasir.

CERAI TALAK GHOIB

Cerai Talak Ghaib adalah kondisi dimana permohonan cerai diajukan oleh SUAMI ke Pengadilan Agama dan hingga saat diajukan permohonan tersebut, alamat ataupun keberadaan istri TIDAK DIKETAHUI.

** ) Biaya panjar perkara yang tercantum bersifat ESTIMASI. Kelebihan biaya akan dikembalikan setelah perkara diputus, ditetapkan, atau ikrar (untuk perkara cerai talak). Apabila terdapat kekurangan biaya selama proses persidangan, pemberitahuan akan disampaikan dalam persidangan dan penambahan biaya panjar dapat dilakukan di kasir.

GUGATAN SELAIN PERCERAIAN

Gugatan Selain Perceraian meliputi HARTA BERSAMA, IZIN POLIGAMI, KEWARISAN, HAK ASUH ANAK (HADHANAH), PENGUASAAN ANAK, PENGESAHAN ANAK, ISTBAT NIKAH CONTENTIUS, dan lain-lain.

* ) Saat ini layanan cek biaya perkara hanya tersedia untuk Kabupaten Bekasi. Jika Penggugat atau Tergugat berada di luar Kabupaten Bekasi, harap hubungi petugas meja pendaftaran untuk cek biaya panjar perkara.

** ) Biaya panjar perkara yang tercantum bersifat ESTIMASI. Kelebihan biaya akan dikembalikan setelah perkara diputus, ditetapkan, atau ikrar (untuk perkara cerai talak). Apabila terdapat kekurangan biaya selama proses persidangan, pemberitahuan akan disampaikan dalam persidangan dan penambahan biaya panjar dapat dilakukan di kasir.

PERMOHONAN

Permohonan meliputi ISTBAT NIKAH, ASAL USUL ANAK, DISPENSASI KAWIN, PENETAPAN AHLI WARIS, PERWALIAN, WALI ADHOL, dan lain-lain.

* ) Saat ini layanan cek biaya perkara hanya tersedia untuk Kabupaten Bekasi. Jika Pemohon berada di luar Kabupaten Bekasi, harap hubungi petugas meja pendaftaran untuk cek biaya panjar perkara.

** ) Biaya panjar perkara yang tercantum bersifat ESTIMASI. Kelebihan biaya akan dikembalikan setelah perkara diputus, ditetapkan, atau ikrar (untuk perkara cerai talak). Apabila terdapat kekurangan biaya selama proses persidangan, pemberitahuan akan disampaikan dalam persidangan dan penambahan biaya panjar dapat dilakukan di kasir.

* ) JIKA KOLOM PERSIDANGAN BELUM MUNCUL, SILAHKAN CEK KEMBALI 2-3 HARI SETELAH PENDAFTARAN.

** ) KOLOM PERSIDANGAN AKAN MUNCUL JIKA PERKARA TELAH DIREGISTRASI OLEH PETUGAS

*** ) TIDAK PERLU UPLOAD DOKUMEN DI E-COURT, TINGGAL HADIRI SIDANG DENGAN MEMBAWA SURAT GUGATAN/PERMOHONAN DAN BERKAS PERSYARATAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA MAJELIS HAKIM

**** ) TERKHUSUS CERAI GHOIB, SIDANG PERTAMA DIJADWALKAN 4 BULAN SETELAH PENDAFTARAN.

* ) JIKA KOLOM PERSIDANGAN BELUM MUNCUL, SILAHKAN CEK KEMBALI 2-3 HARI SETELAH PENDAFTARAN.

** ) KOLOM PERSIDANGAN AKAN MUNCUL JIKA PERKARA TELAH DIREGISTRASI OLEH PETUGAS

*** ) TIDAK PERLU UPLOAD DOKUMEN DI E-COURT, TINGGAL HADIRI SIDANG DENGAN MEMBAWA SURAT GUGATAN/PERMOHONAN DAN BERKAS PERSYARATAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA MAJELIS HAKIM

**** ) TERKHUSUS CERAI GHOIB, SIDANG PERTAMA DIJADWALKAN 4 BULAN SETELAH PENDAFTARAN.

TENTANG BIAYA E-COURT

BIAYA PANJAR PENDAFTARAN perkara melalui E-COURT untuk perkara gugatan dan permohonan akan DITENTUKAN SECARA OTOMATIS OLEH SISTEM e-Court, dan informasi mengenai biaya tersebut dapat diketahui selama proses pendaftaran perkara berlangsung. ATAU, bisa menanyakan kisaran biaya panjar perkara di WhatsApp VIACIKA Pengadilan Agama Cikarang.

SURAT PANGGILAN sidang untuk perkara yang didaftarkan melalui E-COURT tidak lagi disampaikan oleh jurusita pengadilan, melainkan melalui EMAIL (untuk penggugat/pemohon) dan POS/SURAT TERCATAT (untuk tergugat/termohon). Dengan demikian, BIAYA yang dikeluarkan untuk berperkara melalui e-Court menjadi LEBIH RINGAN dibandingkan dengan biaya berperkara secara manual (non e-Court).

KOTAK SARAN / MASUKAN

Bantu kami untuk meningkatkan layanan ini dengan memberikan saran / masukan / umpan balik (feedback) pada formulir di bawah ini: